Berdasarkan Pasal 13 huruf h Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari bahwa Panitia Pemilihan Wali Nagari antar waktu bertugas menetapkan dan mengumumkan bakal calon Wali Nagari Antar Waktu yang memenuhi persyaratan Administrasi.
Sehubungan telah dilakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, maka bersama ini disampaikan kepada masyarakat Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau nama-nama bakal calon Wali Nagari Antar Waktu Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau sebagai berikut:
1. YOPI HENDRA
2. ADI SAPUTRA
3. MEYRIZAL ANDRI, S.Pd
4. MASMEN
5. DION ISNAINI, S.E.
6. SUPRA YOGI ITNO, SH
7. M. HANAFI, S.E
8. TOMI ADIANDA PUTRA, S.HI
9. SUHARDIMAN S.Ag
Dan berdasarkan Peraturan Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Nagari Koto Tuo Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa, “Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan berupa penilaian kriteria dan ujian tertulis, maka selanjutnya Panitia Pemilihan akan segera melaksanakan Ujian Tertulis yang akan dilaksanakan oleh Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/nagari Kab. Lima Puluh Kota.
Selengkapnya download pengumuman di bawah ini:
Download Lampiran:
Pengumuman Bakal Calon Yang memenuhi Persyaratan Administrasi